jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memanggil saksi terkait aksi kampanye hitam menggunakan tabloid Obor Rakyat yang mendiskreditkan Joko Widodo. Menurut Sutarman, seharusnya orang yang merasa dirugikan atas kampanye hitam itu melapor langsung kepada pihak kepolisian.
"Kalau misalkan seseorang merasa dirugikan dalam pemberitaan, harus orang itu sendiri yang melapor. Kalau yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dan tidak melapor, ya kita tidak mungkin melakukan penyelidikan," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (13/6).
BACA JUGA: SBY: Kalau Acara BPK, Semua Pasti Hadir
Apabila kampanye hitam itu berkaitan dengan media massa, Sutarman menyarankan agar dilaporkan ke Dewan Pers. Media massa yang bersangkutan, kata dia, dapat ditindak dengan Undang-Undang Pers. Sedangkan jika berdampak pidana dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sejauh ini kita belum memeriksa dari pihak media massa. Kalau ada sesuatu pemberitaan tidak benar melalui Dewan Pers dulu. Kalau misalkan pelanggaran pidana pasti akan diserahkan kepada kepolisian, mekanismenya gitu," tandas Sutarman.(flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Kepada Rudi Rubiandini
BACA JUGA: KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obor Rakyat Harus Dipidanakan
Redaktur : Tim Redaksi