jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengaku penyidik kepolisian belum bisa mengusut dugaan korupsi di dalam persoalan PT Asabri.
Penyidik kepolisian, kata Argo, menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ramai-Ramai Bela Nasib Honorer Hingga Anies Baswedan vs Ahok
"Tentunya nanti BPK yang akan menyerahkan, ya. Mengirimkan ke aparat penegak hukum), bisa kejaksaan, bisa ke kepolisian, bisa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Argo ditemui di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Namun, Argo tidak bisa memastikan soal kemungkinan polisi menjadi pihak yang mengusut dugaan korupsi di Asabri. Tindak lanjut pengusutan, tergantung penyerahan laporan BPK.
BACA JUGA: Mahfud MD Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri Ranah Pidana, Bukan Perdata
"Kami tunggu saja nanti dari BPK. Ya, kami tunggu dari BPK," lanjut dia.
Argo juga menampik kabar bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis sudah membentuk tim penyidik dugaan korupsi di Asabri. Menurut dia, tim bentukan Kapolri sebatas melakukan verifikasi atas data yang dimiliki.
"Kami masih verifikasi, ya. Ada tim Kabareskrim yang menangani kalau misalnya diberikan ke pihak kepolisian," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan