Polri Tunggu Laporan KPU Soal Kebocoran Data di Dunia Maya

Selasa, 26 Mei 2020 – 20:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Data penduduk yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor di dunia maya. Bahkan, jumlah data yang bocor itu mencapai angka 2,3 juta orang.

Atas kebocoran ini, Polri mengaku sudah memantau di media sosial. Namun, pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada laporan langsung dari KPU.

BACA JUGA: Data Pemilih Diduga Bocor, Pimpinan KPU Harus Mundur

“Hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak KPU ke Bareskrim Polri soal dugaan kebocoran data,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhn di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut dia, pengusutan baru bisa dilakukan KPU melaporkan kasus itu. Dengan begitu, pelaku yang membocorkan data itu bisa diungkap oleh kepolisian. “Kami masih tunggu laporannya kalau memang ada,” sambung Ahmad.

BACA JUGA: 2,3 Juta Data Pemilih Diduga Bocor, Ini Respons KPU

Diketahui sebelumnya, jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun di Twitter Under The Breach (@underthebreach).

Terkait hal ini, salah satu Komisioner KPU Viryan Aziz langsung buka suara. Menurut dia, data itu berbentuk soft file DPT Pemilu 2014.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sri Mulyani Menangis, Kapolda Jatim jadi Sorotan, Pemudik Bakal Sulit Kembali ke Jakarta

“Soft file data KPU itu dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Gambar ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," kata Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Menurut dia, KPU sudah bekerja untuk menelusuri kabar kebocoran data tersebut.

"KPU RI sudah bekerja menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler