Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Rata-Rata Tak Sesuai HET

Kamis, 21 April 2022 – 07:00 WIB
Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penindakan belasan kasus itu hasil kerja sama antara Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Jajaran.

BACA JUGA: Jokowi dan Risma Salurkan Bansos dan BLT Minyak Goreng di Tiga Daerah Ini

"Telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (20/4).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penindakan dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Deddy Curiga Kasus Mafia Minyak Goreng dan CPO Melibatkan Instansi Lain

Gatot mengatakan kasus di Polda Sumatera Selatan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. 

Kemudian, di Polda Kalteng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar.

BACA JUGA: Penegakan Hukum Era Jokowi Tegas Bisa Ungkap Dalang Mafia Minyak Goreng

"Menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," ujar Gatot.

Lalu, kasus di Polda Jatim dengan motif penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian, Polda Banten menangani tiga kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi. 

"Polda Jabar menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader. Bila sudah terkumpul dijual ke luar daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu," kata Gatot.

Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Adapun Polda Sulsel menangani kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.

"Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi," ujar Gatot.

Terakhir, Polda Sulawesi Tengah ditemukan kasus menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler