Deddy Curiga Kasus Mafia Minyak Goreng dan CPO Melibatkan Instansi Lain

Rabu, 20 April 2022 – 21:22 WIB
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menduga kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) melibatkan instansi lain.

Dia meragukan kasus mafia minyak goreng itu hanya melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial IWW.

BACA JUGA: Penegakan Hukum Era Jokowi Tegas Bisa Ungkap Dalang Mafia Minyak Goreng

"Saya meragukan persekongkolan tersebut hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan itu," kata Deddy kepada wartawan pada Rabu (20/4).

Deddy mengaku miris dan kecewa dengan adanya oknum pejabat eselon 1 di Kemendag yang melakukan tindakan melawan hukum serta menyengsarakan rakyat kecil.

BACA JUGA: Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pemerintah Harus Cabut Izin Ekspor Perusahaan Terlibat

"Saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," ujar Deddy.

Oleh karena itu, Deddy mendorong penegakan hukum tidak pandang bulu dalam membongkar semua pihak yang terlibat mafia minyak goreng.

BACA JUGA: Penangkapan Dirjen Kemendag Bukti Negara Tidak Menyerah Melawan Mafia Minyak Goreng

"Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan," ucapnya.

Politikus PDIP itu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi perhatian besar dalam kasus ini.

Sebab, dia meyakini kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO itu tidak hanya melibatkan PT. Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG), dan PT. Musim Mas.

"Saya juga berharap agar Kejagung serius menangani perkara ini, termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar tiga perusahaan itu," ujar Deddy.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

Lalu, satu tersangka lain berinisial PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. (mcr8/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Prihatin Ada Pejabat Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler