Polri Ungkap Penyeludupan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari Iran, Begini Kronologinya

Kamis, 11 Mei 2023 – 17:59 WIB
Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menangkap seorang pria berinisial NB (33), warga negara Iran.

BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan sabu-sabu cair itu berasal dari Iran.

"Adapun TO (target operasi) ini berasal dari iran yang dimana sumber informasi didapat dari masyarakat yang diberitahukan kepada Polda Jambi," kata Mukti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Perangi Narkoba, Forum Pemuda Betawi Lakukan Deteksi Dini

Dia menyebutkan pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten.

"Ini kami amankan pelaku di sini dengan barbuk lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin. Setelah diuji laboratorium dari pihak kami ternyata ini mengandung sabu-sabu sebanyak 264,73 kilogram," lanjutnya.

BACA JUGA: Kompak Minta Uang ke Terdakwa Narkoba, Bripka B & Bu Jaksa Ternyata Punya Hubungan Spesial

Perwira Tinggi Polri itu menyebutkan jika barang bukti itu dipadatkan akan menghasilkan 750 kilogram sabu-sabu kristal.

"Hampir mendekati satu ton. Jadi, sekarang modus baru sabu-sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat," ujarnya.

Mukti menyebutkan pelaku melancarkan aksinya menggunakan jalur laut dengan mengirimkan kepada seseorang.

Dia menyebutkan tersangka NB menyewa kapal nelayan untuk menjemput narkoba tersebut.

"Tim melihat dan mencurigai satu unit speedboat berwarna putih di pinggir pantai serta satu unit kapal nelayan yang bergerak menuju laut," ungkapnya.

Dia menyebutkan saat melakukan penangkapan, satu orang pelaku nekat menceburkan diri ke laut.

Seusai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi.

Mukti menyebutkan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Bu Jaksa Diduga Bermain Kasus Narkoba, KPK Langsung Bertindak, Tuntutannya Serius


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler