Polri Ungkap WN Tiongkok Penjahat Siber, Imigrasi Tak Merasa Kecolongan

Minggu, 30 Juli 2017 – 18:46 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis tudingan telah kecolongan oleh aksi warga negara asing (WNA) Tiongkok yang berkomplot sebagai penjahat siber dan beroperasi di Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, terungkapnya komplotan WN Tiongkok penjahat siber di Jakarta, Surabaya dan Bali justru membuktikan pengawasan keimigrasian berjalan.

BACA JUGA: Konon Ini Penyebab WN Tingkok Penjahat Siber Pilih Beroperasi di Indonesia

"Terkait penangkapan itu justru membuktikan fungsi pengawasannya berjalan di negeri ini, yang bahaya kalau nggak ketahuan tapi korban berjatuhan," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.com, Minggu (30/7).

Agung menjelaskan, penangkapan terhadap para WNA itu merupakan hasil pengawasan Ditjen Imigrasi. Sebab, imigrasi mendata setiap WNA yang masuk Indonesia.

BACA JUGA: Lihat..Penjahat Siber di Bali Sudah Siapkan Cara Melarikan Diri

Lebih lanjut Agung mengatakan, Indonesia sebagai negara terbuka membolehkan orang asing masuk untuk berbagai tujuan asal tidak menyalahi aturan. Misalnya berbisnis, berwisata, bekerja dan tujuan lainnya.

Imigrasi pun mengawasi WNA dalam tiga tahap. Yakni sebelum masuk ( before border), saat proses masuk atau di perbatasan (at the border), dan ketika sudah masuk Indonesia (in the border).

BACA JUGA: Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun

Before border artinya orang asing sudah langsung diteliti ketika mengajukan permohonan visa untuk bisa masuk Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh petugas imigrasi di perwakilan Indonesia di mancanegara.

Proses pengawasan itu berupa persetujuan visanya dikasih atau tidak. "Maka sebelum orang itu masuk sudah dilakukan screening di luar negeri," jelasnya.

Sedangkan at the border berarti ketika WNA tiba di bandara ataupun pelabuhan laut di wilayah Indonesia. Petugas yang berwenang antara lain bea cukai, imigrasi, karantina dan instansi keamanan.

"Maka masuknya orang asing yang melalui pintu resmi sudah diawasi instansi tadi. Kalau ada persitiwa langsung dibilang kecolongan, dari mana kecolongannya? Kan dijaga sampai empat instansi tadi," tutur Agung.

Pengawasan terakhir adalah in the border. Instansi yang terlibat dalam pengawasan antara lain Polri, TNI, pemda, kejaksaan dan pihak lain termasuk masyakarat.

"Peristiwa penangkapan siber ini bantuan dari masyarakat juga. Tidak bisa tanpa bantuan masyarakat," sebutnya.

Menurut Agung, kasus WNA penjahat siber itu sudah lama terpantau. Kasus itu juga terungkap setelah kepolisian Tiongkok meminta bantuan Polri.

Komplotan WN Tiongkok penjahat siber itu pun tidak hanya beraksi di Indonesia. Sebab, mereka dikenal licin karena sering berpindah-pindah.

"Mereka licin ini. Sudah melakukan di Malaysia, pergi ke mana, ketangkep akhirnya di kita," pungkasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejahatan Siber Internasional, Polisi Sikat 93 WN Tiongkok dan Taiwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler