Imigrasi Pulangkan Tenaga Kerja Asing ke Tiongkok

Jumat, 13 Januari 2017 – 23:46 WIB
Paspor

jpnn.com - jpnn.com - Wei Xianxing, seorang tenaga kerja asing (TKA) akhirnya dipulangkan kemarin ke Tiongkok oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri.

Dia dipulangkan dengan pesawat Airasia yang lepas landas dari Bandara Juanda.

BACA JUGA: Korem Turun Tangan, Deteksi TKA ke Pelosok Desa

"Kami antar dari kantor menuju ke bandara tadi pukul 08.30," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri Muhammad Tito Andrianto kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Menurut dia, Wei dipulangkan setelah menyelesaikan seluruh administrasi dan berkasnya dalam sistem keimigrasian Indonesia.
Dengan demikian, pemulangan baru bisa dilakukan beberapa hari setelah keputusan deportasi keluar.

BACA JUGA: Dua TKA Ilegal Tiongkok Dibekuk Lagi

"Kami harus bereskan dulu berkas-berkasnya sehingga baru bisa diantar pulang tadi," imbuhnya.

Wei dibawa ke Bandara Juanda, Surabaya, dengan mobil kantor. Tanpa petugas keamanan khusus yang menyertai, mereka berangkat pagi untuk mengejar jadwal penerbangan pesawat.

BACA JUGA: Diduga Masih Belasan TKA Tiongkok di Cintamanik

"Take off pukul 15.10," ucap pria yang sebelumnya berdinas di Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, tersebut.

Pesawat itu akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Baru kemudian, pesawat landing di Guangzhou, Tiongkok. Wei dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran izin usaha di Kota Kediri.

Karena itu, tidak ada penolakan dari pria yang bekerja di PT Oracle Electronical International tersebut.

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Jadi, deportasi berjalan lancar," uncap Tito.

Wei terjaring operasi gabungan petugas imigrasi dan dinas sosial dan ketenagakerjaan saat menjalankan usaha di Blok B-1, Perumahan Persada Asri, Kelurahan Balowerti.

Dia sebenarnya bisa menunjukkan paspor dengan nomor E 23325941.

Dia juga mempunyai kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang berlaku hingga 15 Mei 2017.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, TKA itu ternyata melakukan pelanggaran izin usaha.

Wilayahnya seharusnya berada di Kabupaten Kediri. Namun, Wei diketahui melaksanakan usahanya di Kota Kediri.

Wei menyalahi pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. (dna/c5/diq/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Motif 12 WN Tiongkok Berada di Kampung Hideung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler