Polri Usut Kasus yang Pernah Ditangani Idha

Rabu, 10 September 2014 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mengusut kembali kasus-kasus yang pernah ditangani AKBP Idha Endri Prastiono saat menjabat Kepala Sub Direktorat III Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar. Kasus-kasus ini di luar konteks dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi yang juga tengah diusut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, R mengatakan, saat ini pihaknya mencoba mengembangkan informasi yang dimiliki pihak kepolisian terkait AKBP Idha.

BACA JUGA: Dimyati Sebut Pemecatan SDA Tindakan Makar

"Yakni, informasi yang berkaitan dengan keterlibatan dalam konteks kasus-kasus narkoba, yang pernah ditangani saat di Direktorat Narkoba Polda Kalbar," kata Boy di Mabes Polri.

Dijelaskan Boy, jika unsur pidananya terpenuhi, maka penegakan hukumnya akan dilakukan sesuai aturan. "Mekanisme acara pidana. Jadi itu penyelesaian penuntasan dugaan hukum yang dilakukan AKBP Idha itu, juga termasuk nanti Bripka Harahap," paparnya.

BACA JUGA: PPP Tampik SDA Didukung 500 DPC

Kepolisian juga membidik bekas anak buah AKBP Idha saat masih menjabat sebagai Kasubdit III. Dugaan keterlibatan itu bisa kepada siapa saja. Yang terpenting, lanjut dia, penyidik bisa membuktikan ada atau tidak pelanggaran hukum yang dilakukan Idha.

"Jadi masalah ada yang terlibat atau tidak itu nanti berkembang. Ini masih perlu dibuktikan sehingga jelas pelanggaran hukum apa yang dilakukan," paparnya.

BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD, KPUD Mubasir

Karenanya, Mabes Polri bersama Polda Kalbar berkoordinasi dalam pengusutan kasus-kasus ini. Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya mengumpulkan fakta-fakta terkait pengakuan Sunardi yang telah mengajukan banding, 8 Agustus 2014. Informasi itu terkait penyalahgunaan wewenang Idha Endri Prastiono saat menjabat sebagai sebagai Kasubdit III.

Berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dan ekstasi sekitar lima juta butir dengan ekstasi palsu.

Polda Kalbar juga sudah menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver berplat nomo B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha di Jalan Parit Haji Husein I, Pontianak, Jumat (5/9) lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Pengesahan RUU Advokat, Ribuan Pengacara Siap Turun ke Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler