Dimyati Sebut Pemecatan SDA Tindakan Makar

Rabu, 10 September 2014 – 20:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma, menyatakan pihak-pihak yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP telah melakukan tindakan makar dan melawan konstitusi.

Pria yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa SDA hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar sebagaimana diatur dalam Undang-undang partai politik dan AD/ART partai. 

BACA JUGA: Politisi Golkar Minta Jokowi dan Menterinya Pakai Mobil Esemka

"Bukan main hukum rimba. Ada mekanismenya. Kecuali Ketum mengundurkan diri, berhalangan tetap dan putusan inkracht pengadilan menyatakan bersalah dipidana. Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketum," kata Dimyati dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/9).

Dia menganalogikan jika menteri-menteri tidak akan bisa memberhentikan seorang presiden. Karena itu, Dimyati menyebut pihak-pihak yang telah memberhentikan SDA melakukan tindakan makar.

BACA JUGA: Daniel Sparingga Klaim Tak Punya Hubungan Khusus dengan Jero

"Mereka yang memberhentikan ketum itu sudah makar, kudeta dan melakukan persengkokolan jahat dan melanggar UU Parpol," tegasnya.

Saat ditanya apakah persoalan ini akan dibawa ke pengadilan? Dimyati menjawab lugas. Menurutnya, persoalan itu akan diselesaikan dalam Muktamar PPP yang akan diselenggarakan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Lagi Naik Daun, Serangan Gerindra Bisa jadi Bumerang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Pilkada oleh DPRD Hanya Emosional Tanpa Kajian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler