jpnn.com - JAKARTA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang ditangani Bareskrim Polri sudah menjerat tiga tersangka.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial DH, HW dan RP. Puluhan saksi-pun sudah diperiksa termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, seiring berjalannya penyidikan perkara korupsi tersebut fokus opini dan konsentrasi masyarakat tampak bergeser dan menjauh dari nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman.
BACA JUGA: Kejagung Jerat Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Kontrasepsi
Menurut Arief, ada beberapa fakta yang luput dari sorotan media dan perlu diungkap. Salah satunya ialah PT. TPPI pada dasarnya merupakan perusahaan BUMN (anak perusahaan PT. Perusahaan Pengelola Asset (PPA) karena mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah.
Dalam struktur Dewan Komisaris TPPI ada wakil pemerintah. Yakni, Evita Legowo (mantan Dirjen Migas) sebagai komisaris dan Amir Sambodo (mantan Staf Khusus Menko Perekonomian) yang menjabat Komisaris Utama.
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Putra Megawati Ditujukan ke Jokowi? Ini Kata Penyanyinya
Menurut Arief, Evita Legowo dan Amir Sambodo seharusnya diminta pertanggungjawabannya sebagai wakil pemerintah. Pasalnya, kinerja dan keuangan TPPI sangat buruk sehingga tidak mampu membayar kondensat bagian negara kepada Pertamina.
Selain itu, kebijakan suplai kondensat bagian negara ke TPPI sudah sesuai kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Namun, dalam implementasinya terdapat penyimpangan karena kondensat tersebut justru dijual ke luar negeri dan tidak dibayar ke Pertamina.
BACA JUGA: Ini Istilah Baru dari Haji Lulung: Itu Editan
"Dalam hal ini Bareskrim Polri harus diapresiasi karena berani mengungkap kasus yang telah lama mengendap di KPK," tegas Arief. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum Mantan Wako Makassar Polisikan Penyelidik KPK
Redaktur : Tim Redaksi