jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal mendata seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Turki. Hal itu adalah salah satu langkah antisipasi pemerintah terhadap aksi terorisme.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, pengecekan itu dilakukan setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR.
BACA JUGA: Lira Terpuruk, Erdogan Salahkan Konspirasi Asing
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pendataan secara intensif. Misalnya, ke Turki dalam rangka apa, melakukan apa saja dan tinggal di mana.
"Sudah ada yang kembali dari Turki, itu langsung didata," kata dia di Mabes Polri, Senin (28/5).
BACA JUGA: Pesantren Al Hidayah, Mengikis Dendam Anak Para Teroris
Jenderal bintang satu ini mengatakan, dengan disahkannya UU Antiterorisme, Polri bisa melakukan upaya paksa untuk mendata WNI yang pulang dari luar negeri.
Ketika disinggung soal penangkapan terduga teroris, Polri baru akan melakukannya kalau sudah memiliki bukti yang cukup.
BACA JUGA: Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
"Kalau bukti sudah jelas, kami lakukan upaya proses hukum. BNPT ada tugasnya, Polri juga ada tugasnya, TNI juga," kata Iqbal.
Nantinya, ketiga lembaga itu akan berbagi tugas siapa yang berada di garda terdepan dalam melakukan pemberantasan.
“Tapi kalau pencegahan semua stakeholders yang ada termasuk masyarakat agar tidak ada ruang aksi terorisme," tandasnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Amerika, Turki Beli Senjata dari Rusia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan