Polsek Tamansari Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan

Jumat, 08 September 2023 – 21:56 WIB
Pelaku penganiayaan berinisial SA (38) di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, yakni pria berinisial SA (38) dan GN (42).

Dalam kasus ini, korban adalah seorang pria berinisial FS (32). Pelaku dan korban adalah pekerja bangunan di sebuah proyek yang sama.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

"Motif para pelaku dilatarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja. Para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban," ungkap Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dihubungi pada Jumat.

Adhi melanjutkan, penganiayaan terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (6/9).

BACA JUGA: Kebakaran di Bromo Akibat Ulah Manajer Wedding Organizer, Sontoloyo

Adhi menyebutkan, dalam penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kepala akibat tertusuk obeng tespen yang dilakukan oleh pelaku.

"Awalnya, pelaku (SA dan GN) merasa belum terima bagian hasil kerjanya, kemudian mendatangi rumah korban (FS)," kata Adhi.

BACA JUGA: Sakit Hati Diusir Saat Rapat jadi Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Setibanya di rumah korban, lanjut Adhi, antara pelaku dengan korban terjadi cekcok sehingga kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelaku SA dan GN kepada korban FS.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala," kata Adhi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari. "Atas insiden tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari," kata Adhi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan," kata Roland yang mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (7/9).

Polisi menangkap pelaku GN, kemudian pelaku SA di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler