jpnn.com - BANDUNG - Siapa yang tidak keder jika ditagih dengan cara kasar dan tidak sopan oleh seorang debt collector? Tetapi kini, masyarakat tidak perlu khawatir.
Pasalnya polisi akan turun langsung dalam menangani hal ini. Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/10), menyatakan bahwa mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia maka pengambilan jaminan harus memiliki akte jaminan fidusia.
BACA JUGA: Gas 3 Kg Langka, Pemko Batam Panggil Pertamina
Selain itu, identitas pelaksana juga harus jelas dan dilampiri surat peringatan kepada debitur. Selebihnya, pihak leasing juga wajib melapor kepada Polrestabes Bandung, dalam hal ini Kapolrestabes. Setelah itu, baru dikeluarkan pengamanan oleh Bag Ops untuk pelaksanaan eksekusi dengan didampingi petugas kepolisian.
"Jadi seharusnya saat membawa kendaraan yang nunggak itu, polisi harus ada yang mengawal. Tidak boleh hanya pihak leasing saja. Dan urusan juga harus diselesaikan di kantor leasing, tidak boleh di jalanan," tegasnya.
BACA JUGA: Pasar Terbakar, Damkar Kehabisan Air
Diki tak menampik bahwa selama ini terkesan tidak ada aturan mengenai hal ini. Padahal, sosialisasi kepada seluruh perusahaan leasing di Kota Bandung sudah dikerjakan sejak jauh-jauh hari.
Namun soal pengamanan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima permohonan dari pihak leasing. "Kita akan kembali surati leasing-leasing yang ada di Bandung dan segera kembali melakukan sosialisasi. Jika masih terjadi pelanggaran dan ada laporan dari masyarakat, tentu akan kita sidik," ungkapnya.(jpnn)
BACA JUGA: Kepala Siswa Bocor Dipukul Guru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Dinas PU Terbakar, Dokumen Kontraktor Ludes
Redaktur : Tim Redaksi