Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim

Senin, 10 Juni 2024 – 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat menjelaskan perkembangan Polwan bakar suami di Mapolda setempat, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Abed

jpnn.com - SURABAYA - Oknum polwan Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi Briptu RDW hingga korban tewas di Mojokerto ditahan Polda Jawa Timur. 

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin (10/6). 

BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri

Dirmanto mengatakan mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Dirmanto mengatakan bahwa pascakejadian, tersangka sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban, yang mana Briptu FN mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. "Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," katanya.

BACA JUGA: Bripda AM Bawa Kabur 4 Senpi Polisi, Kapolres Yalimo Bakal Dipecat Irjen Fakhiri

Lebih lanjut Dirmanto mengatakan bahwa saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti yang ada di dalam pasal 3. "Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini," ucapnya.

BACA JUGA: Motif Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Terungkap, Ternyata

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

 Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler