Seperti pemeriksaan Jumat (6/3) lalu, pemeriksaan kemarin berlangsung hingga malam
BACA JUGA: Jalan Tol Terkendala Lahan
Hingga berita ini ditulis pukul 23.00 tadi malam, Syekh Puji masih diperiksa intensifBACA JUGA: Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Artinya, pemilik Ponpes Mifftahul Janah tersebut telah diperiksa 13 jamTanda-tanda Syekh Puji akan ditahan muncul sejak sebelum pemeriksaan
BACA JUGA: Presiden Diminta Keluarkan Dekrit
Kabar itu makin santer berembus hingga pukul 21.00Seperti diberitakan, Syekh Puji yang menikahi siri bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa, disangka menyalahi UU Perlindungan Anak, pasal 82 dan pasal 290 KUHP mengenai PencabulanKapolwiltabes Semarang Kombespol Edward Syah Pernong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka"Penetapan sebagai tersangka mulai malam ini (semalam, Red)," tutur KapolwiltabesPenetapan tersangka itu juga diikuti penahanan Syekh Puji.
"Surat penangkapan sudah keluar," tambah Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi SiahaanApakah Syekh Puji langsung ditahan? "Kalau hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti kan ditahan," tegas KasatreskrimPenahanan tidak dilakukan di sel tahanan Polwiltabes, tapi di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Roy mengatakan, sahnya sebuah pernikahan tidak hanya dilihat dari hukum IslamSebagai warga negara, Syekh Puji tetap harus tunduk dengan hukum positifYaitu, UU No 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanSyekh Puji juga didakwa telah melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakSetidaknya ada 110 pertanyaan yang diajukan petugas kepada Syekh Puji
Antara lain pertanyaan seputar sah dan tidaknya pernikahan Syekh Puji dan UlfaDalih yang disampaikan bahwa Ulfa sudah dewasa yang ditandai dengan menstruasi tidak dihiraukan penyidikSebab, sesuai UU Pernikahan, jika ingin menikahi anak di bawah 16 tahun, yang bersangkutan harus meminta izin dan penetapan dari pengadilan agamaDalam pemeriksaan ini, Syekh Puji juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Ulfa.
AKBP Roy Siahaan juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pernikahan dengan anak di bawah umur iniMungkin yang dibidik sebagai tersangka adalah orang tua Ulfa, Suroso, dan tim sukses yang mencarikan calon istri untuk Syekh Puji"Mengacu pada undang-undang perkawinan, orang tua itu wajib menghindari pernikahan di bawah umurTolong dijabarkan sendiriTapi, sementara ini tersangka masih satu," tandas Roy.
Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus iniFaktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik
Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisiBila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan
Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatifDi antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa"Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menungguBila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya
Tak Didampingi Pengawal
Kemarin, sebelum menjalani pemeriksaan, Syekh Puji menyatakan hanya mau menjawab pertanyaan penyidik Polwiltabes Semarang setelah melihat pertanyaan yang akan diajukan"Saya siap diperiksa lagi karena saya sudah sehatTapi, saya berharap pemeriksaannya tidak seperti Jumat (6/3) lalu sampai 12 jam agar saya tetap sehatSaya akan menjawab setiap pertanyaan, tapi akan saya lihat dulu pertanyaannya," kata pria berusia 44 tahun itu sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Yang pasti, kedatangan pemilik Ponpes Mifftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Ambarawa, itu tak seheboh pemeriksaan sebelumnyaJika pada Jumat (6/3) lalu Syekh Puji membawa ratusan pendukung dan pengawal pribadi berpakaian ala militer, kemarin hal itu tidak dilakukanSyekh Puji juga tidak menumpang BMW koleksi terbarunya, nopol H I MP dan H 1 CW
Pengacara Syekh Puji, Ramdhonaning mengatakan, kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dengan tuduhan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP mengenai PencabulanMeski begitu, Ramdhonaning berharap proses pemeriksaan tak seperti Jumat (6/3) sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 jam"Kami berharap pemeriksaan seperti jam normal, seperti jam kerjaJadi, tidak harus ngedur (terus-menerus) sampai 12 jamSebab ini kasus umumBukan kasus narkoba, korupsi, atau apa," ucap Ramdhonaning kemarin. (jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jalan Lintas Jadi Prioritas PU
Redaktur : Tim Redaksi