Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun

Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan  penjara.Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang beranggotakan empat orang jaksa, terdiri dari Moch Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan kasus TAA dengan terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Selain hukuman badan, Jaksa penuntu juga menghukum Yusuf dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan''Terdakwa Yusuf Erwin Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Kesatu Primer

BACA JUGA: Presiden Diminta Keluarkan Dekrit

Dan Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Kedua Primer,'' kata Moch
Rum.

Menurut jaksa, yang memberatkan terdakwa, perbuatan dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi

BACA JUGA: Empat Jalan Lintas Jadi Prioritas PU

Disamping itu, terdakwa juga tidak berterusterang atas perubatannya.Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara melalui KPK.

Selain itu, jaksa Moch Rum menjelaskan, pada bulan Oktober 2006 menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan, saksi Sarjan Tahir di ruang kerjanya telah menerima sebuah amplop berisi Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 2,5 miliar dari saksi Chandra Antonio Tan
Selanjutnya, MTC tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR RI, antara lain terdakwa memperoleh bagian Rp 275 juta, saksi Sarjan Tahir Rp 150 juta, saksi Hilman Indra Rp 175 juta, saksi Azwar Chesputra Rp 325 juta, saksi HM Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta dan beberapa anggota Komisi IV DPR RI lainnya dengan jumlah yang bervariatif.

Dikatakan, tanggal 25 Juni 2007 terdakwa mengadakan pertemuan dengan saksi Sarjan Tahir dan saksi Hilman Indra di Hotel Mulia Jakarta untuk menerima penyerahan dana dari saksi Chandra Antonio Tan yang ditemani oleh saksi Sofyan Rebuin dan saksi Musyrif Suwardi

BACA JUGA: SBY Diingatkan Jangan Mendramatisir Mega

Dalam kesempatan itu, terdakwa menerima sebuah map berisi Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG) yang seluruhnya senilai Rp 2,5 miliarSelanjutnya, MTC dan BNI CMG itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR RI, yakni terdakwa menerima bagian Rp 500 juta, saksi Sarjan Tahir Rp 200 juta, saksi Hilman Indra Rp 260 juta, saksi Azwar Chesputra Rp 125 juta, saksi HM Fachri Andi Leluasa Rp 235 juta, dan beberapa anggota Komisi IV DPR RI lainnya dengan jumlah yang bervariatif.

Dari fakta tersebut, maka MTC dan BNI CMG merupakan sesuatu yang mempunyai ''nilai'', sehingga dapat dikategorikan sebagai ''hadiah''Karena itu, perbuatan terdakwa yang menerima MTC dan BNI CMG dapat dikualifikasi sebagai perbuatan menerima hadiah.

Dijelaskan, dengan memperhatikan maksud dan pengertian menerima hadiah atau janji, kemudian dihubungkan dengan perbuatan terdakwa, maka pihaknya berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga unsur ini telah terpenuhi''Sesuai fakta-fakta yuridis, perbuatan terdakwa diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaajibannya,'' ungkap Moch Rum.

Dalam kesempatan itu, JPU KPK lainnya, Siswanto menjelaskan, sekitar bulan September 2006, terdakwa selaku Ketua Komisi IV DPR RI mendapat informasi dari Sarjan Tahir tentang usulan Pemprov Sumatera Selatan ke Menhut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api seluas 1.000 hektarePihak Pemprov melalui Sofyan Rebuin menjanjikan akan memberikan ''tanda terimakasih'' apabila dibantu dalam proses penerbitan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut.

Untuk menindaklanjuti permintaan saksi Sofyan Rebuin, terdakwa kemudian pada bulan Oktober 2006 melakukan pertemuan di kantor DPR dengan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni saksi Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputra, HM Fachri Andi LeluasaDalam pertemuan itu, terdakwa meminta saksi Sarjan Tahir sebagai penghubung antara Komisi IV DPR dengan Pemprov Sumsel dan menanyakan mengenai dana yang akan diberikan dalam memproses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.

Memenuhi arahan terdakwa tersebut, saksi Sarjan Tahir menghubungi Sofyan Rebuin selaku Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sumsel dan menyampaikan bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dari Komisi IV DPR RI atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut, agar disediakan uang sejumlah Rp 5 miliar, dan permintaan tersebut selanjutnya disetujuai oleh Sofyan Rebuin.

''Memang benar, pemberian MTC dan BNI CMG itu agar Komisi IV DPR RI segera memberikan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung di Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api SumselBahkan, tanggal 4 Juli 2004 Komisi IV DPR RI menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut,'' kata Siswanto.

Dijelaskan, sesuai Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 11, sebagai anggota DPR dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undanganMeski telah mengetahui dan menyadari hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI, namun terdakwa melakukan perbuatan menerima imbalan dalam menjalankan tugasnnyaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kehendak dari terdakwa itu sendiri untuk melanggar sumpah jabatannya maupun kode etik yang melekat pada jabatannya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh dia sendiri (terdakwa, Red) maupun oleh Penasehat Hukum (PH)-nya pada sidang berikutnya, Senin (23/3) pekan depan.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Siap Lindungi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler