Presiden Diminta Keluarkan Dekrit

Senin, 16 Maret 2009 – 20:37 WIB

JAKARTA - Kepala Negara/Presiden RI diminta untuk membatalkan UUD hasil perubahan (amandemen) I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD hasil amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi"Kepala negara berdasarkan sumpah jabatan Presiden Pasal 9 konstitusi, atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden untuk membatalkan UUD hasil amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku," kata mantan anggota MPR/DPR RI 1999-2004 H

BACA JUGA: Empat Jalan Lintas Jadi Prioritas PU

Amin Aryoso SH, di Jakarta, Senin (16/3).

Jika ternyata presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang pesertanya terdiri atas wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais
Sedangkan penyelenggara Munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat, kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis dan waktu penyelenggaraan Munas ditetapkan kemudian.

Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen sehingga perubahan UUD 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan karena penjelasan pada UUD 1945 dicabut

BACA JUGA: SBY Diingatkan Jangan Mendramatisir Mega

"Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN
Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong royong," katanya.

Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurut dia, merupakan hasil campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen

BACA JUGA: Jamsostek Siap Lindungi TKI

"Mereka memantau langsung pembahasan amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR," katanya.

Akibat krisis konstitusi, terjadi gejolak-gejolak politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaanHal ini menimbulkan praktik money politic, korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguran dan kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari merajalela(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 111 Kepala Daerah Cuti Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler