Pomdam I/Bukit Barisan Masih Memeriksa Mayor Dedi Hasibuan

Selasa, 15 Agustus 2023 – 04:51 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kiri) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro (kanan), Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan masih memeriksa Mayor Dedi Hasibuan.

Mayor Dedi bersama prajurit TNI diperiksa gegara menggeruduk Markas Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI

Mayor Dedi yang saat ini berdinas di Kodam I/Bukit Barisan, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Puspomad tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus Mayor Dedi.

BACA JUGA: Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan, Lemkapi: Perlu Sanksi Tegas dari TNI

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/Bukit Barisan," kata Kadispenad saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8).

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto menyampaikan Mayor Dedi yang berdinas di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan masih menjalani pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

"Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan," kata Kolonel Rico saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Nantinya, hasil pemeriksaan Pomdam I/Bukit Barisan bakal menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atas aksi Mayor Dedi beserta 13 prajurit TNI AD di Markas Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Agustus 2023.

Terlepas dari prosesnya yang masih berjalan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI pada hari Kamis (10/8) meyakini Mayor Dedi minimal kena sanksi disiplin atas perbuatannya.

Pasalnya, ada indikasi unjuk kekuasaan (show of force) dari Mayor Dedi Hasibuan beserta prajurit TNI lainnya saat mereka datang ke Markas Polrestabes Medan.

Mayor Dedi bersama rombongan datang pada hari libur ke Markas Polrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.

"Aksi itu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung Handoko.

Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI dapat memberi bantuan hukum kepada prajurit TNI, PNS TNI, beserta keluarga mereka.

Keponakan masuk dalam daftar anggota keluarga yang dapat diberi bantuan hukum oleh perwira hukum TNI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.

Namun, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memperkirakan ada prosedur yang tidak dilalui oleh perwira menengah TNI itu.

"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," kata Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Kamis (10/8). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler