jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Ponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu merupakan tersangka tindak pidana sektor keuangan.
BACA JUGA: Setelah Dua Kali Dipanggil, Keponakan JK Akhirnya Datang ke Bareskrim
Namun, Sadikin melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Menurut Direktur Tipidektus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, pihaknya memang belum menahan Sadikin.
BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim, Ponakan Pak JK Hanya Kirim Kuasa Hukum
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya, red)," ujar Helmy melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ditanya kapan penyidik Bareskrim akan memeriksa Sadikin lagi, Helmy mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penjadwalan.
"Sedang direncanakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Helmy, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus Sadikin. "Pada prinsipnya (begitu, red)," tegasnya.
Pada Rabu (10/3), Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ancaman hukuman untuk Sadikin ketentuan itu ialah pidana penjara paling 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 15 miliar.
"Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Helmy.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra