Ponakan Setnov Mengaku Setor USD 100 Ribu ke Aziz Syamsuddin

Selasa, 23 Oktober 2018 – 18:56 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu kepada anggota DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Irvanto, yang itu bagian dari proyek e-KTP.

"Saya pernah menyerahkan uang USD 100 ribu kepada Pak Aziz Syamsuddin," kata Irvanto saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

BACA JUGA: Ini Perkembangan Pembahasan Dana Saksi di DPR

Irvanto mengaku menyerahkan uang itu secara langsung di rumah Aziz. Keponakan Setya Novanto itu mengaku diutus oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Itu perintah Pak Andi," ungkapnya.

Pada persidangan itu Irvanto sempat ditegur majelis hakim. Sebab, mantan calon anggota legislatif Partai Golkar itu menyampaikan keterangan yang berlawanan dengan pengakuan para saksi.

BACA JUGA: Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irvanto dan Made Oka Masagung menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto terkait perencanaan dan realisasi proyek e-KTP 2011-2013. JPU juga mendakwa Irvan menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.(rdw/JPC)

BACA JUGA: Fayakhun Beber Jatah Rasuah untuk Novanto, Idrus dan Yorrys

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Anies Baswedan: OK OCE Sudah Tak Terurus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler