jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi yang menjadi terdakwa perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) membeber aliran rasuah kepada petinggi Partai Golkar. Menurutnya, ada duit dari Erwin Arief selaku managing director PT Rohde & Schwarz Indonesia untuk meloloskan usul tentang proyek pengadaan di Bakamla sekaligus menjadi kontraktornya.
Fayakhun mengungkapkan hal itu guna menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10). Mulanya JPU bertanya kepada Fayakhun yang duduk di kursi terdakwa perihal aliran duit Rp 12 miliar dari Erwin.
BACA JUGA: Mengaku Dikenalkan ke Kerabat Jokowi demi Proyek Bakamla
Sebab, Fayakhun mengaku menikmati Rp 2 miliar saja dari Rp 12 miliar. “Apakah Rp 12 miliar ini memang sepenuhnya dinikmati terdakwa? Kenapa hanya Rp 2 miliar?” ujar JPU.
Merespons pertanyaan JPU, Fayakhun lantas membeber rincian pembagian uang fee tersebut. Mantan ketua DPD Golkar DKI itu mengatakan, Setya Novanto ikut kecipratan Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kesaksian Eni soal Peran Novanto di Kasus Suap PLTU Riau
Fayakhun mengatakan, Novanto selaku ketua DPR menerima uang itu melalui orang kepercayaannya yang bernama Irvanto. “Melalui Irvanto. Jadi saya sudah buat rinciannya,” ujarnya.
Fayakhun menambahkan, dirinya justru menambah jumlah uang untuk Novanto. “Jadi Pak Novanto itu malah saya tombok, karena sesungguhnya jumlahnya tinggal SGD 450 ribu tapi saya enggak enak kok duitnya enggak bulat, makanya saya bulatkan jadi SGD 500 ribu dari uang saya sendiri,” ucap Fayakhun.
BACA JUGA: Percuma Dipenjarakan, Tak Ada Efek Jera untuk Setya Novanto
Selain itu, kata Fayakhun, politikus Golkar lainnya yang menikmati uang suap proyek Bakamla adalah Idrus Marham dan Yorrys Raweyai. Bahkan, Fayakhun sendiri yang menyerahkan sebesar Rp 2 miliar untuk Idrus dan Yorrys.
Sedangkan sisa Rp 3 miliar, kata Fayakhun, untuk keperluan DPD Golkar DKI Jakarta. “Ada beberapa orang yang tidak mau mengakui seperti Yorrys tidak mengakui dan Pak Idrus Marham juga tidak mengakui,” tuturnya.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Fayakhun Andriadi menerima suap sebanyak USD 911.480 terkait proyek Bakamla. Uang itu berasal dari Fahmi Darmawansyah selaku bos PT Merial Esa yang menjadi kontraktor proyek Bakamla.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Bantah Setya Novanto Huni Sel Mewah
Redaktur : Tim Redaksi