"Yang bisa membubarkan partai itu kan pemerintah, tapi partai itu sendiri kan lagi berkuasa dan yang jadi pembinanya itu presiden, jadi bagaimana mungkin partainya sendiri dibubarin, makanya UU nya itu harus diubah karena ada kelemahannya," kata Pong usai mengajukan gugatan di gedung MK, Selasa (2/8).
Menurutnya, Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang pemilu dan partai pemerintah, tidak mungkin meminta dan menyetujui pembubaran partainya sendiri
BACA JUGA: KPU Tambrauw Tunda Pleno Hasil Pemilukada
Padahal, sudah banyak konflik di dalam partai tersebutBACA JUGA: Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD
Padahal seharusnya antara Ketua Umum dan Bendahara Umum itu tidak boleh sampai berselisih,” ujarnya.Selanjutnya kata Pong, Partai Demokrat juga belum bisa memenuhi janji-janji kampanyenya hingga tahun kedua pemerintahan berjalan
BACA JUGA: Golkar Anggap NasDem Tak Punya Figur Penarik Suara
Mana realisasinya? Korupsi malah merajalelaMereka tidak bisa memberantas mafia hukum dan mafia pajak,” jelas Pong.Pong beranggapan, Demokrat tidak profesional karena tidak bisa menyelesaikan persoalan di tubuh mereka sendiri secara internal“Memanggil anak buah sendiri, tapi dicuekin, sampai akhirnya si anak buah nyanyi di luarKadernya saja sudah tidak patuh dengan Ketua Pembinanya yang notabene juga Presiden RIBagaimana mau membenahi rakyat?," ucapnya.
Selain itu, lanjut Pong, Sekjen Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono juga tidak bisa berbuat apa-apa“Ketahuan banget sekjennya itu hasil KKN, bukan karena dia cakap berpartai atau berorganisasiKetua Pembinanya malah lebih banyak bicara daripada Ketum atau Sekjennya,” tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Anggap Marzuki Tak Salahi Aturan
Redaktur : Tim Redaksi