Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD

Selasa, 02 Agustus 2011 – 04:00 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPKKarenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945

BACA JUGA: Golkar Anggap NasDem Tak Punya Figur Penarik Suara



“Lembaga ini harus dipermanenkan
Dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi (UUD 1945, red), sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-undang,” kata Lukman kepada JPNN

BACA JUGA: Priyo Anggap Marzuki Tak Salahi Aturan



Secara institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini, di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan, kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan segala kelemahan, dan keterbatasannya, KPK merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi,” tegas dia

BACA JUGA: Atas Nama Demokrasi, Marzuki Tak Ciut Nyali



MPR sendiri, papar dia lagi, akan memperkuat eksistensi KPK"Kita manfaatkan momentum rencana amandemen kelima UUD 1945," ucapnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler