JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPKKarenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945
BACA JUGA: Golkar Anggap NasDem Tak Punya Figur Penarik Suara
“Lembaga ini harus dipermanenkan
BACA JUGA: Priyo Anggap Marzuki Tak Salahi Aturan
Secara institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini, di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
“Dengan segala kelemahan, dan keterbatasannya, KPK merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi,” tegas dia
BACA JUGA: Atas Nama Demokrasi, Marzuki Tak Ciut Nyali
MPR sendiri, papar dia lagi, akan memperkuat eksistensi KPK"Kita manfaatkan momentum rencana amandemen kelima UUD 1945," ucapnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi