jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU lima anggota Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) terhadap PT Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.
Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono mengapresiasi putusan tersebut.
BACA JUGA: Merawat Kain Sutra ala Poppy Dharsono
“Kami anggap sebagai bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada pemasok yang kebanyak adalam UMKM,” kata Poppy Dharsono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3).
Dia mengungkapkan bahwa sudah sekian bulan masalah tersebut berjalan. “Ada rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,” ujar Poppy.
BACA JUGA: Poppy Dharsono: Pemerintah Kecolongan Terus
Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual digerai gerai Centro dan Parkson.
Pihak terlapor, lanjut Poppy, seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Beberapa gerai yang ditutup memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut ingin hengkang dari Indonesia.
BACA JUGA: Poppy Dharsono Minta TNI Buka Catatan Suara Pilpres
“Hal itu menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang harus ditanggung oleh pemasok lokal,” tuturnya.
PT Tozy Sentosa adalah perusahaan PMA dibawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh