Posisi Baru BIN Sesuai UU Intelijen Negara, Perpres dari Jokowi Malah Jadi Pertanyaan

Sabtu, 18 Juli 2020 – 23:52 WIB
Badan Intelijen Negara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini tak lagi membawahi Badan Intelijen Negara (BIN). Posisi baru BIN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Menurut mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN Dradjad H Wibowo, lembaga telik sandi itu memang harus di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

BACA JUGA: BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam

“Kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah menko polhukam, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU 17/2011. Produk intelijen BIN juga hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke presiden,” ujar Dradjad saat dihubungi melalui layanan pesan, Sabtu (18/7) malam.

Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pihak selain presiden tidak punya hak mengintervensi BIN. Sebab, presiden menjadi satu-satunya pemilik kewenangan atas lembaga yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) itu.

BACA JUGA: Jadi Guide Ilegal di Bali, WN Tiongkok Mengaku Anggota BIN

“Wakil presiden pun tidak berhak cawe-cawe sedikit pun terhadap BIN. Sekadar memanggil kepala BIN dan jajarannya pun wapres tidak punya kewenangan, apalagi menteri koordinator,” sambung Dradjad.

Memang, sambung Dradjad, bisa saja wapres ataupun menko mengundang kepala BIN dan jajarannya menghadiri rapat. Namun, BIN bisa saja menolak undangan rapat dari wapres ataupun menko.

BACA JUGA: Saran Mantan Petinggi BIN untuk Pemerintah soal Corona: Sebaiknya Meniru Singapura

“Kalau BIN menolak menghadiri, atau hadir tapi diam tidak mau berbagi produk intelijen, itu secara UU dibenarkan. Produk intelijen BIN itu boleh diketahui wapres, menko dan menteri lain jika diperbolehkan oleh presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut Dradjad mengatakan, praktik selama ini pun sudah seperti itu. Meski BIN ada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, kata Dradjad, ketentuan UU Intelijen Negara tetap berlaku.

Namun, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BIN tidak hanya di bidang pertahanan keamanan. Sebab, BIN bisa masuk ke semua bidang sepanjang terkait ancaman terhadap keamanan negara.

“BIN juga tidak hanya di bidang pertahanan keamanan, tetapi ke semua bidang. Ketika ada ancaman terhadap keamanan negara, BIN wajib melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Misalnya, di tengah pandemi COVID-19 ini BIN bisa masuk ke bidang kesehatan, farmasi, dan iptek yang terkait pandemi,” ulasnya.

Walakin, Dradjad juga menganggap janggal penegasan tentang posisi BIN melalui Perpres Nomor Nomor 73 tahun 2020 itu. Politikus yang juga dikenal sebagai ekonomi itu justru bertanya-tanya.

“Secara riil politik, kenapa sekarang hal itu dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan menko polhukam? Atau ada menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan?” pungkas Dradjad.(ara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler