JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk benar-benar membuktikan janjinya bahwa PD bukan sarang pelaku tindak pidana korupsiDalam hal ini, MAKI mendesak SBY mengoreksi Marzuki Alie yang pernah terbelit persoalan korupsi saat menjadi Direktur Komersial di PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan
BACA JUGA: BNP2TKI Ingin Pisah dari Binapenta
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung untuk Marzuki Alie yang pernah menjadi tersangka korupsi di PT Semen Baturaja, sarat dengan kepentingan politik
Namun Boyamin juga mengatakan, pembiaran SBY terhadap Marzuki justru membuktikan bahwa PD memang jadi tempat berlindung pelaku korupsi
BACA JUGA: Kemenhub-KNKT Kirim Tim Ke Lokasi Jatuh Pesawat
“Melihat kenyataan ini, semakin membuktikan bahwa Partai Demokrat memang dijadikan sarang bagi para koruptorApakah MAKI hanya akan menyampaikan desakan saja terkait SP3 untuk Marzuki? Boyamin menjamin bahwa MAKI akan melakukan aksi nyata
BACA JUGA: Nasib 18 Korban Pesawat Cassa Belum Jelas
"Kita akan ajukan gugatan praperadilan, meminta agar Pengadilan memerintahkan Kejaksaan mambatalkan SP3 untuk Marzuki Alie," ujar Boyamin yang pernah sukses mengajukan gugatan praperadilan kasus BLBI itu.Siang tadi, ratusan aktivis yang tergabung dalam Laskar Nazaruddin juga mengajukan tuntutan agar SP3 untuk Marzuki Alie dibatalkan Kejaksaan AgungLaskar Nazaruddin yang menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk gedung DPR RI, juga mendesak Marzuki Alie mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR RI.
"Bagaimana bisa koruptor dibiarkan apalagi sampai memimpin lembaga terhormat,” ujar Kristofer yang menjadi koordinator aksi Laskar Nazaruddin.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen ituTiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negaraNamun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijauAlih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chairuman: e-KTP Cegah Identitas Ganda
Redaktur : Tim Redaksi