Posisi Presiden dan DPR Lebih Kuat, Kenapa Harus Takut Sama BG?

Minggu, 08 Februari 2015 – 18:22 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera mengambil keputusan membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, sebagai langkah awal penyelesaian konflik KPK-Polri, yang sudah tiga minggu belum juga ada tanda-tanda rampung.

Namun untuk membatalkan pencalonan BG, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan Jokowi perlu terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR. Mengingat sebelumnya DPR juga sudah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Budi Gunawan.

BACA JUGA: Kemendagri Hapus Pajak Hiburan Tradisional

“Meski tengah berada di luar negeri, presiden bisa mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir BG. Nah kalau DPR setuju, maka selesai masalahnya. Bukankah Jokowi telah mendapatkan komitmen dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai parlemen,” ujarnya, Minggu (8/2).

Menurut Said, cara tersebut bisa diambil oleh Presiden Jokowi dan DPR, dengan logika Jokowi adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon Kapolri dan DPR yang berwenang memberikan persetujuan. "Jadi kuncinya ada pada presiden dan DPR. Dua lembaga itu kan mendapat mandat langsung dari rakyat, apa yang diinginkan oleh presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat,” katanya.

BACA JUGA: Rayakan Ultah, Gerindra DKI Bangun Kantor Tiga Lantai

Jika atas sikap Presiden dan DPR, BG kemudian merasa dirugikan dan menggugat ke pengadilan, menurut Said, bukan persoalan yang tak dapat diselesaikan. Karena sebagai warga negara, BG juga memiliki hak melakukannya.
 
"Tapi perlu diingat, bagaimanapun posisi presiden dan DPR lebih kuat dari pada BG dalam pencalonan Kapolri," katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Sudah Diundang, Hasto Ditantang Mau Datang ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Mengapa Jokowi Harus Tetap Lantik Komjen BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler