Posisi Wadirut BNI Masih Menunggu Restu OJK

Kamis, 18 Juni 2020 – 10:40 WIB
Ilustrasi BNI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar perseroan di Menara BNI Jakarta pada Kamis (20/2) lalu, Herry Sidharta resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama BNI menggantikan Achmad Baiquni. Lalu, posisi Herry Sidharta yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirut diisi oleh Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer BNI.

BACA JUGA: New Normal Sektor Perbankan, Petinggi BNI: Direktur Kredit dan IT Paling Pusing

Pucuk pimpinan BNI tersebut, diduduki oleh profesional yang memiliki pengalaman di bidang keuangan dan perbankan. Achmad Baiquni dan Anggoro dianggap telah berpengalaman di BNI

Anggoro juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua (ASPI) Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang juga merupakan Lembaga Standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dia juga menjabat Ikatan Bankir Indonesia (IBI) sebagai Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Advokasi.

BACA JUGA: Memasuki New Normal,  BNI Menyiapkan Strategi Baru untuk Nasabah

Namun, beredar kabar, OJK belum memberikan lampu hijau terkait penunjukkan Anggoro. Terlebih Anggoro sebelumnya juga sudah mengemban jabatan sebagai Direktur Konsumer BNI setelah mendapat persetujuan dari OJK pada 2015.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan prosedur penetapan posisi direksi perbankan terlebih dahulu memang harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Pegadaian Siapkan Strategi Jitu Selama Pandemi Corona

"Untuk menjadi pengurus bank, baik sebagai direksi atau komisaris harus disetujui oleh pemilik bank ditetapkan melalui mekanisme RUPS. Setelah itu baru diajukan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan OJK melalui proses fit n proper test," kata Piter, Kamis (18/6).

Jika calon direksi tersebut telah diputuskan dalam RUPS dan telah lolos menjalani proses fit and proper test yang digelar OJK, maka calon direksi tersebut bisa diumumkan ke publik.

"Untuk bank BUMN biasanya sudah diumumkan ke publik sebelum fit n proper. Jadi yang bersangkutan sudah diangkat sebagai direksi sesuai keputusan RUPS, tetapi belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai direksi karena belum disetujui oleh OJK," tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler