jpnn.com, PADANG LAWAS - Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) yang terjaring razia hiburan malam bersama dua rekannya, Minggu (22/10) lalu dilepas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
BNNP Sumut berkilah, Ketua DPRD Palas tersebut dilepas lantaran menjalani assessment, proses rehabilitasi atas kecanduan narkoba.
BACA JUGA: BNN Dorong Peran Aktif FKPPI Perangi Narkoba
Namun skalanya, pimpinan DPRD Palas ini, hanya menjalani rawat jalan, alias tidak diletakkan di lokasi rehabilitasi pecandu narkoba.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Hamdani Harahap menilai ada yang ganjil. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba terhadap sang ketua dewan, harusnya BNN memberikan sanksi tegas mengingat jabatan yang diemban.
BACA JUGA: Positif, Ketua DPRD yang Terjaring Razia Dilepas Polisi
“Jangan tumpul ke pejabat tajam ke rakyat. Ia itu orang yang dituakan di DPRD Palas. Seharusnya pejabat itu diberikan sanksi yang lebih berat daripada orang biasa. Ini sangat disayangkan. Harusnya sekalian saja direhab di panti rehabilitasi, biar sekalian gugur status pejabatnya,” tutur Hamdani, Kamis (26/10).
Hamdani kemudian mempertanyakan tupoksi BNN yang melakukan rehabilitasi terhadap mereka yang diduga merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, lembaga ini dibentuk khusus untuk tidak lain hanya fokus memberantas narkoba.
BACA JUGA: Ketua DPRD Terjaring Razia di THM, Golkar Bilang Begini
Sikap BNN yang belakangan melakukan razia ke tempat hiburan malam, kemudian kos-kosan yang diduga telah terjangkiti narkoba, adalah hal yang seharusnya tidak menjadi pekerjaan mereka.
“Mereka sibuk tes urine, tapi pemberantasan narkoba yang harusnya dilakukan dari hulunya, memutus mata rantai peredarannya, tidak dilakukan maksimal. Jangan hanya sibuk di hilirnya.
“Sibuk-sibuk tes urine. Belakangan, kejadian kan, begitu pejabat melihat ada sebuah alasan yang dibisa-bisakan, seperti kasus Ketua DPRD Palas ini,” tegas Hamdani.
Menurut Hamdani, jawaban pihak BNNP Sumut yang menyebut, Ketua DPRD Palas itu hanya mencoba-coba narkoba, sehingga tidak perlu rehabilitasi yang intensif di tempat penampungan pecandu narkoba, perlu diusut ulang.
“Kalau begini, nanti yang lain pun bisa juga. Akhirnya jadi komoditi saja. Dilakukan razia, tes urine, terus positif narkoba. Kita tahulah apa maksudnya,” jelasnya.
Dia mengira, seharusnya langkah-langkah melakukan rehabilitasi diberikan saja kepada instansi-instansi terkait, bekerja dengan aparat kepolisian setingkat polsek.
“Jadi seperti penyuluhan sifatnya, terkait bahaya narkoba. Bagusnya BNN itu fokus pada pemutusan mata rantai dari pengedar kepada pengguna. Itu yang harus mereka lakukan,” pungkas Hamdani. (dvs/saz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Terjaring Razia di Lokasi Hiburan Malam
Redaktur & Reporter : Budi