jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni ternyata sudah menjadi target operasi polisi sejak lama.
Terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganda dan sabu, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun terancam 12 tahun penjara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, aktor ganteng itu ditangkap bersama dua asistennya berinisial M dan RH.
BACA JUGA: Pakai Ganja, Bintang Sinetron Anak Jalanan Ditangkap Bersama Adik dan Asistennya?
“Sudah jadi target kita dalam beberapa bulan belakangan,” kata Kombes Pol Suyudi ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Ammar Zoni dijerat Undang-Undang tentang Narkotika no 35 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Suyudi.
Penggerebekan dilakukan di komplek perumahan kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/7).
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja satu kertas, lintingan rokok, bong dan tujuh buah plastik kecil diduga bekas tempat sabu.(mg7)
BACA JUGA: Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI AL Gagalkan Pengiriman 10 Karung Ganja
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh