jpnn.com - SIGI - Potensi kerawanan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah bisa segera ditangani.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil potensi tersebut bahkan dapat ditangani cukup di lapangan.
BACA JUGA: Peta Karya Tangerang Mengadu ke Bawaslu
"Kalau berbicara potensi kerawanan ada beberapa hal memang, tetapi kami beserta jajaran memastikan potensi itu menjadi klir dan selesai di lapangan," ujar Hairil, Kamis (11/7).
Dia mengemukakan potensi kerawanan saat tahapan coklit yaitu adanya masyarakat yang berubah status dari pemilih pemula berusia 17 tahun tetapi sudah menjadi anggota TNI dan Polri.
BACA JUGA: Bobby Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut? Djarot: Tergantung PDIP
Selain itu ditemukan masyarakat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ternyata sudah meninggal dunia dan pindah domisili.
Kemudian, adanya perubahan adminduk sehingga menyebabkan perbedaan nomor kartu keluarga lama dengan yang baru.
BACA JUGA: Maesyal Rasyid Lebih Berpeluang Diusung Golkar Ketimbang Mad Romli di Pilbup Tangerang
"Kategori itu tentunya menjadi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, " ucapnya.
Proses coklit hingga saat ini sudah memasuki pekan ketiga sejak masa pencocokan dan penelitian dimulai tanggal 24 Juni sampai berakhir 24 Juli 2024.
"Harapannya hasil coklit menjadi data yang mutakhir untuk digunakan pada pilkada serentak sehingga dapat dijadikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucapnya.
Hairil juga berharap jajaran pengawas baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi senantiasa memastikan semua masyarakat harus di coklit datanya.
"Ketika ada kasus dan laporan di lapangan saat masa coklit maka kami akan memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak pilih," ujarnya.
Dia menuturkan agar semua jajaran pengawas di Kabupaten Sigi memaksimalkan proses pengawasan selama masa coklit berlangsung.
Potensi kerawanan saat masa coklit yaitu pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknik informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas coklit kepada orang lain.
Tidak melakukan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta tidak memakai dan menggunakan perlengkapan saat coklit.
Selain itu pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu setempat.
Hairil mengimbau panwascam maupun PKD di masing-masing wilayah berkoordinasi dengan petugas pemutakhiran data pemilih ketika ada masyarakat yang sulit didatangi.
"Potensi kerawanan lainnya adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, dan pemilih yang pindah domisili belum menyelesaikan administrasi perpindahannya," tuturnya.
Berdasarkan data KPU Sigi untuk dapat pemilih yang dilakukan coklit pada Pilkada 2024 sebanyak 190.868 jiwa dengan jumlah KK yang terdaftar sebanyak 89.512 jiwa.
Proses coklit diselesaikan oleh 751 pantarlih selama satu bulan masa kerja. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Isyaratkan Siap Hadapi Bobby: Biarkan Semut Melawan Gajah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang