PGRI Minta Legalitas sebagai Organisasi Guru

Rabu, 27 November 2013 – 18:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo sangat berharap pemerintah dapat memberikan legalitas formal terhadap PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia.

Hal ini disampaikan Sulistiyo di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (27/11).

BACA JUGA: Kewenangan Pemda Urus Pendidikan Bakal Dikurangi

"Ini dilakukan agar dapat membantu dan berperan maksimal dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, khususnya dalam penegakan kode etik guru," ungkap Sulistiyo dalam sambutannya.

Sulis berharap keinginan itu  dapat terwujud sebelum Presiden SBY mengakhiri jabatannya pada tahun 2014 nanti.

BACA JUGA: Usai jadi Presiden, SBY Ingin Mengajar

Ia mengatakan legalitas itu sekaligus untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan Presiden yang telah menetapkan guru sebagai profesi.

Selain meminta legalitas itu, PGRI juga berharap pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

BACA JUGA: Honor Guru Naik 100 Persen

"Ini supaya dapat mengatasi berbagai persoalan guru terutama pengaturan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka yang banyak menimbulkan masalah di lapangan dan kesempatan sertifikasi bagi guru honorer yang memenuhi syarat," ujar Sulistiyo. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Tua Menjadi Pilihan Belajar, Diikuti Setiap Anak Setiap Sore


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler