Potongan Tubuh Anggota Dewan Dibakar untuk Hilangkan Jejak

Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor ini memang benar-benar sadis.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku ternyata memutilasinya lalu membakar potongan tubuh tersebut untuk menghilangkan jejak. Sungguh keji.

BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Pernah Masuk Penjara

Hal ini terungkap dari sidang perdana Tarmidi alias Adek Kumala (30), satu dari dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap M. Pansor, di Pengadilan negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (10/10). 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menerangkan, kejadian itu bermula pada Rabu tanggal 13 April 2016. Saat itu, terdakwa dihubungi tersangka lainnya Brigpol Medi Andika. Oknum polisi ini menanyakan apakah terdakwa memiliki waktu luang pada Jumat (15/4) atau tidak. Tersangka waktu itu belum bisa memastikan. 

BACA JUGA: Tertangkap Tangan di Ruang Karaoke, Pak Dandim Masih Ngeyel

Pada Jumat (15/4), Medi kembali menghubungi tersangka. Dia menanyakan, apakah terdakwa dapat menemaninya malam itu pergi ke Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Karena terdakwa menyatakan bisa menemani, Medi lalu menjemput Tarmidi di rumah makan Mie Aceh di Jalan Sultan Agung satu jam kemudian.

“Saat itu, Medi menjemput terdakwa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova model V tahun 2014 Silver bernopol BE 2013 GE. Mobil lalu bergerak ke rumah Medi di daerah Sukarame,” kata JPU seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (11/10). 

BACA JUGA: Mahasiswa Cantik itu Diinjak dan Ditendang Sebelum Dibunuh Pacar

Di dalam mobil, terdakwa sudah mencium bau amis dan melihat ada bercak darah di sekitar dashboard pintu mobil depan sebelah kiri. Termasuk juga pada handel mobil. Lalu sesampainya di kediaman Medi, terdakwa disuruh untuk memasukkan mobil ke dalam garasi dengan posisi menghadap ke arah jalan. 

“Sebelum berangkat menuju Martapura, Medi memasukkan dua buah kardus ke dalam bagasi belakang mobil yang ternyata berisi mayat yang sudah dipotong-potong,” ungkapnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama Medi berangkat menuju Martapura. Terdakwa yang menyetir mobil, diminta ke arah Lapangan tembak, Sukarame. Di di depan lapangan tembak, Medi sempat meminta terdakwa berhenti di pinggir jalan. 

Di sana, Medi turun dari mobil dan mengambil sebuah jam tangan dari pinggir jalan. Setelah itu, Medi masuk kembali ke dalam mobil dan meletakkan jam tangan itu di pintu sebelah kiri. Lalu medi pun menyuruh terdakwa putar balik langsung menuju Martapura.

“Lalu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama Medi sampai di jalan lintas Muaradua, Desa Tanjungkemala, Martapura. Di sana, terdakwa disuruh berhenti oleh Medi di sebuah jembatan. Lalu Medi turun dari mobil dan menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang. Setelah itu, Medi menurunkan salah satu kardus berisi potongan mayat dan meletakkannya di pinggir jalan di tengah jembatan,” ungkapnya.

Kemudian terdakwa diminta Medi untuk memutar balik arah mobil. Sekitar 20 meter dari tempat pertama tadi, Medi kembali meminta terdakwa berhenti. Medi lalu menurunkan kardus lain berisi potongan badan dan membakarnya. Setelah itu, keduanya kembali ke Bandarlampung. 

Pada Selasa (19/4), Medi memberi Tarmidi sebuah jam tangan merek Seiko putih kombinasi merah dan hitam berbahan stainlees. Belakangan, dari pengakuan istri Pansor, jam tangan itu adalah milik almarhum suaminya. Atas kepemilikan barang yang dihasilkan dari tindak kejahatan itu lah, Tarmidi didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.(cw3/dna/nca/fik/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt..Satu dari Majelis Hakim Pernah Mimpi Tentang Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler