jpnn.com - SURABAYA – Masih ingat Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty?
Dia adalah mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar yang ditangkap di ruang karaoke sebuah hotel sedang pesta sabu bersama beberapa warga sipil.
BACA JUGA: Mahasiswa Cantik itu Diinjak dan Ditendang Sebelum Dibunuh Pacar
Kini Jefry akhirnya menjalani siding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya kemarin (10/10).
Dia didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam dakwaan pertama, oditur Kolonel Laut (KH) Bambang P. mendakwa Jefry memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dakwaan itu sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Ssstt..Satu dari Majelis Hakim Pernah Mimpi Tentang Mirna
Pada dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a). Yakni, mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Perbuatan Jefry terungkap saat ditangkap bersama seorang anggota TNI dan lima warga sipil pada 5 April lalu.
Yakni, saat mereka berkumpul di Penthouse 2 lantai 12 Hotel d'Maleo, Makassar.
Dalam eksepsinya, Jefry tidak sependapat jika cairan yang dicampur ke dalam minuman dikatakan narkoba.
BACA JUGA: Aduh Pak.. Lagi Hot Banget Malah Digerebek
Berdasar hasil laboratorium, kandungan cairan tersebut adalah empat chloro meta catinon (4-cmc).
Larangan penggunaannya hanya berdasar pernyataan BNN.
Dia menuturkan, lembaga itu tidak berwenang untuk menentukan jenis narkoba yang dilarang beserta turunannya.
''Oleh karena dakwaan berdasar lembaga tidak berwenang, maka tidak cermat,'' tegas Jefry.
Dakwaan tersebut, lanjut dia, tidak memenuhi syarat materiil. Dengan begitu, dakwaan seharusnya dibatalkan. Jefry meminta hak dan martabatnya dipulihkan.
''Termasuk jabatan dan kedudukan terdakwa,'' katanya. (may/c15/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Beli di Laut, Jual di Daratan
Redaktur : Tim Redaksi