jpnn.com, JAKARTA - Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam ketentuan PP ini peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk.
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
Sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
Lebih lanjut Menteri Lukman menjelaskan, kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI.
BACA JUGA: Jokowi Janjikan Pengurusan Sertifikasi Halal Cuma Satu Hari
“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa. Itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan Sertifikat Halal,” kata Lukman dalam pernyataan resminya, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
BACA JUGA: Cerita KH Maruf Amin Perjuangkan Halal sampai ke Luar Negeri
Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.
Kewenangan BPJPH, menurut Lukman, salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action.
BACA JUGA: Lisman Hasibuan: Kita Semua Bersaudara, Pilpres 2019 Sudah Selesai
"Jadi intinya dalam implementasi JPH ini, MUI memegang posisi sentral," tandas Lukman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad