PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 22:22 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi. PP itu mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat imbalan hingga Rp 200 juta.

Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja atau di bidang pelayanan mana pun.

BACA JUGA: Imbalan Melapor Korupsi Buka Peluang Aktivis jadi Pemeras

“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” ujar Sahroni di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan seiring adanya reward itu, lembaga penegak hukun dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan Agung mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Narkoba dan Terorisme juga Harus Dapat Imbalan

“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk," jelasnya.

Sahroni mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.

BACA JUGA: KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi

"Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” kata Sahroni.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerja sama yang baik dengan penegak hukum. “LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistleblower atau pelapor," katanya.

Menurutnya, perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. "LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” ujar politikus yang kembali maju sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Anggaran untuk hadiah tersebut, kata Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian terkait.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler