PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian

Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi PP Nomor 94 tahun 2021. Revisi dari PP Nomor 53 tahun 2010 itu memuat beberapa perubahan.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama ada beberapa perubahan penting dalam regulasi disiplin PNS terbaru, yaitu:

BACA JUGA: 7 Guru PNS Terancam Dipecat, Perilakunya Sungguh Keterlaluan

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

BACA JUGA: Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat

BACA JUGA: 5 Fakta Penyebab Peserta Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Tumbang versi Honorer

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; 

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau 

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; 

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:

Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan:

Tiga hari kerja sanksinya teguran lisan

Empat sampai enam hari kerja, teguran tertulis

Tujuh sampai 10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Sedang:

11 sampai 13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.

14 sampaj 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

17 sampai 20 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Berat:

21 sampai 24 hari kerja sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

28 hari kerja atau lebih,  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

10 hari kerja terus menerus, sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. 

7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa (bersifat pilihan).

8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

9. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam PermenPAN-RB.

12. Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan pemerintah ini. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler