JPNN.com

PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin

Senin, 04 Oktober 2010 – 19:36 WIB
PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin - JPNN.com

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 “Akhirnya telah diterbitkan PP pengganti PP Nomor 17 yang selama ini memang ditunggu-tunggu,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).

Mendiknas menyebutkan, tiga hal penting yang diharapkan dipahami masyarakat dengan terbitnya PP  yang resmi berlaku sejak 28 September 2010 iniPertama, dengan adanya PP ini pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi

BACA JUGA: Unisma Buka Pendaftaran Calon TKI



“Paling tidak seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru
Di dalam 20 persen itu termasuk beasiswa Bidik Misi,” papar Mendiknas.

Kedua,  di dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.  “Seleksi nasional yang dimaksud adalah seluruh PTN  secara bersama-sama menggelar seleksi nasional atau yang kita sebut Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)

BACA JUGA: Bank Guru Siap Operasi di Enam Provinsi

Kebijakan ini diberlakukan karena bertujuan agar PTN menjadi akses nasional dan bsia dinikmati oleh semua kalangan,” ujarnya.

Ketiga, poin penting PP 66 tahun 2010 ini adalah PT yang bestatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan tetap ada namun dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga buah UU keuangan
“Sehingga, dengan adanya pertegasan di bidang penglolaan keuangan ini, kita beri waktu untuk menyesuaiannya hingga 31 Desember 2012 mendatang,” sebutnya.

Selanjutnya, point krusial yang terdapat di dalam PP itu yakni mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Menteri

BACA JUGA: Baru Setahun, Tembok SDN Retak

“Kalau dulu, pengangkatan dan pemecatan rektor ada yang dilakukan oleh Presiden dan ada juga yang dilakukan oleh MenteriNah, sekarang semua itu dilakukan oleh Menteri,” tegasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Jiwa Sekolahkan Perawatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler