PP KA Terbit Juni

Jumat, 17 April 2009 – 12:24 WIB

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatangDengan terbitnya peraturan ini, tentu akan membuka peluang keterlibatan swasta dalam bisnis perkeretaapian

BACA JUGA: Jelang Pilpres, Mendagri Kumpulkan Dinas Kependudukan

Sehingga, ke depan tidak ada lagi monopoli bisnis.

''Pembahasan PP tersebut di antardepartemen sudah selesai, tinggal kami serahkan ke Pak Presiden SBY
Dan untuk swasta, nanti tinggal masuk saja,'' kata Menteri Perhubungan, Djasman Syafii Djamal, di kantornya, Jumat (17/4).

Dijelaskan Djasman, PP tersebut akan mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian

BACA JUGA: 9 Jam Rama Pratama Dicecar KPK

Di dalamnya terdapat sekitar lima ratusan pasal
''Setelah PP terbit akan diikuti petunjuk teknisnya,'' ungkap Djasman.

Setelah itu, jelas Djasman lagi, Departemen Perhubungan juga akan mengeluarkan PP tentang lalu-lintas perkeretaapian

BACA JUGA: Gubernur Sulut Yakinkan Negara Asing soal WOC

Saat ini, PP yang mengatur lalu-lintas kereta api tersebut masih dalam pembahasan dengan Departemen Hukum dan HAM.

''Masih ada koreksi sedikit, tetapi tidak signifikanHanya tentang redaksional sajaSetelah selesai, langsung kita akan serahkan juga ke presiden,'' ujar Djasman yang kebetulan didampingi Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tunjung Inderawan.

Tujung Inderawan menambahkan, kedua PP itu merupakan hasil penggabungan dari empat Rancangan PP pendukung Undang-Undang (UU) Nomor 23/2007 tentang PerkeretaapianYakni, PP Penyelengaraan Prasarana KA, Penyelengaraan Sarana KA, Lalu-lintas dan Angkutan KA, Pembinaan dan Penyelengaraan KA.

''Harmonisasi menjadi dua PP itu berdasarkan rekomendasi Departemen Hukum dan HAMSecara prinsip dua PP itu sudah mencakup yang empat,'' kata Untung.

Seperti diketahui, sebelumnya Rancangan UU Perkeretaapian telah disepakati antara pemerintah dan Komisi Perhubungan DPR selaku Panita Khusus (Pansus) RUU tersebutKesepakatan itu tertuang dalam raker antara Menhub waktu itu, Hatta Rajasa dan Komisi Perhubungan tanggal 15 Maret 2007 lalu.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler