PP Manajemen PPPK Jadi Alat Pemda Memangkas Durasi SK Honorer, Ini Faktanya 

Rabu, 15 Februari 2023 – 18:58 WIB
PP Manajemen PPPK dijadikan alat Pemda memangkas durasi SK honorer, ini faktanya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer belum jadi keputusan final. Sayangnya beberapa pemda mulai aktif bergerak melakukan langkah pengurangan tenaga non-ASN.

Mulai dari mengurangi kontrak honorer hingga merumahkan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA: Akun SSCASN Belum Berubah, Kapan Pengumuman PPPK Guru? Ada Info Bikin Heboh Honorer

Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan penghapusan honorer 28 November 2023 menjadi momok menakutkan bagi mereka.

Dia mencontohkan di Kalteng sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberhentikan honorer dengan memperpanjang durasi SK sementara.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Harus Segera Umumkan Hasil PPPK 2022, Tepat Waktu!

"Jadi, honorer tidak diberikan SK tetap, cuma SK sementara dengan durasi singkat. Hanya sebagian kecil yang 12 bulan," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (15/2).

Dia lantas membeberkan data honorer yang diperpanjang SK sementara di wilayah Kalteng:

BACA JUGA: Jika Pekan Ketiga Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Diumumkan, P1 Punya Rencana Besar 

a. Pemerintah Daerah :

1. Pemprov 11 bulan 

2. Kapuas 11 bukan

3. Kotim 11 bulan

4. Bartim 11 bulan

5. Kab. Katingan 12 bulan

6. Kab. Gunung Mas 6 bulan

7. Kota Palangkaraya 6 bulan

8. Kab. Kobar 11 bulan

9. Kab. Bartim 11 bulan

10. Kota Palangka Raya 6 bulan

11. Kab. Barito Utara 12 bulan

b. Perwakilan Pusat yang berkantor di Kalteng :

1. Ombudsman 12 bulan

2. Pengadilan Palangkaraya 12 bulan 

3. Unpar 12 bulan 

4. IAIN Palangkaraya 12 bulan

Kalau melihat data tersebut, Tri mengatakan para honorer tetap waswas. Terbukti pemda tidak berani menerbitkan SK untuk 12 bulan. Sebagian besar hanya berani 11 bulan, parahnya lagi ada yang 6 bulan saja.

"Artinya, deadline 28 November 2023 itu tetap menjadi ketakutan untuk kepala daerah di Kalteng," ujarnya.

Dia pun mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran  agar kepala daerah tidak salah kaprah dalam menerjemahkan isi PP Manajemen PPPK.

Jangan sampai per 1 Desember 2023, seluruh honorer tidak dipekerjakan lagi. Oleh karena itu, dia berharap ada kebijakan khusus untuk honorer dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   PP Manajemen PPPK   Pemda   PHK  

Terpopuler