PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat

Senin, 17 April 2017 – 17:47 WIB
Ahok saat sidang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya seharusnya digelar hari ini.

Sayangnya, dalam sidang ke-18 Selasa lalu (11/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pembacaan tuntutan ditunda dengan berbagai alasan.

BACA JUGA: Tim JPU Ingin Tuntutan Hukuman Maksimal untuk Ahok

Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang berikutnya Kamis (20/4) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Terlepas dari kontroversi penundaan sidang yang lalu, menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, masyarakat harus tetap mengawasi sidang ini.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Itu Keputusan Hakim

Soal pilkada DKI Jakarta tidak ada urusan dengan sidang ini, sekali pun Ahok yang berstatus terdakwa juga salah seorang calon gubernur.

"Aneh memang, terdakwa masih bisa jadi calon gubernur. Apa pun itu, kita sebagai rakyat yang hidup di negara hukum punya kewajiban mengawal setiap tindakan pidana agar diproses hukum secara benar," kata Pedri dalam pernyataan resminya, Senin (17/4).

BACA JUGA: Tuntutan ke Ahok Tak Kelar, Jaksa Agung Layak Diganti

Dia menambahkan, JPU sangat mungkin untuk menuntut Ahok dengan hukuman berat.

Yaitu hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.

Bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, menurutnya, sudah tak terbantahkan.

Video itu sudah diakui Ahok sendiri. Diperkuat saksi fakta Lurah Pulau Panggang, seorang pegawai Kominfo DKI yang merekam kejadian itu dan satu nelayan yang hadir di acara itu.

Bahkan lebih diperjelas oleh saksi yang dihadirkan Ahok, yaitu Bambang Waluyo Wahab seorang politisi Golkar yang juga hadir di acara 27 September 2016 tersebut.

Bambang dengan jelas menyebut kalimat Ahok "...dibohongi pakai Almaidah 51..." benar adanya.

Bukti video itu juga diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya.

Ada video Ahok di Partai Nadem, wawancara Ahok di Al Jazera, wawancara Ahok di Balai Kota, Buku Ahok berjudul “Mengubah Indonesia”.

Ada juga bukti-bukti media online dan lain-lain.

Bahkan, bukti terakhir yang diputar JPU di persidangan ke-17 pada 4 April 2017 sangat telak, yaitu video berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Almaidah 51” dengan password “KAFIR”.

"Bukti-bukti pendukung ini dengan jelas bisa dilihat bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal 156a huruf a KUHP itu bisa terpenuhi, karena soal Almaidah 51 ini sudah sejak lama tertanam dalam pikiran Ahok," tegas Pedri.

Para ahli yang dihadirkan JPU menurut dia, semua memberatkan Ahok.

Mereka dengan tegas menyebut Ahok diduga dengan sengaja menodai agama Islam.

Bahkan beberapa ahli yang dihadirkan Ahok pun banyak pernyataannya yang bisa memperkuat dakwaan JPU.

Berdasarkan fakta di atas, imbuhnya, posisi JPU sangat kuat untuk menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya.

Komposisi 13 orang JPU yang dipimpin Ali Mukartono juga sangat solid.

Mereka adalah jaksa-jaksa terbaik yang dipilih untuk kasus yang mendapat perhatian besar ini.

"Tentu saja mereka tidak akan mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya. Segala bentuk intervensi jika ada dalam bentuk apa pun semestinya bisa diabaikan tim JPU yang luar biasa ini. Mari kita doakan hukum tetap tegak dalam kasus penodaan Agama Islam ini. Sekali pun yang jadi terdakwa adalah Ahok," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penundaan Sidang Ahok Rentan Permainan Politik?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler