jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo tidak mau disalahkan atas penundaan sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengatakan, penundaan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
BACA JUGA: Tuntutan ke Ahok Tak Kelar, Jaksa Agung Layak Diganti
"Kan sudah diputus kemarin, itu keputusan hakim saja," kata Prasetyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Mantan politikus Partai Nasdem ini menambahkan, semua pihak terkait di persidangan juga sudah menyampaikan pendapatnya.
BACA JUGA: Penundaan Sidang Ahok Rentan Permainan Politik?
"Semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya," ujar Prasetyo.
Karena itu majelis yang dipimpin Dwiarso Budi memutuskan sidang ditunda hingga 20 April.
BACA JUGA: GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok
"Berarti satu hari setelah pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Kemarin (11/4) hakim menunda sidang Ahok karena jaksa beralasan belum selesai mengetik surat tuntutan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pledoi Sudah Disiapkan Pengacara Ahok, Eh Sidang...
Redaktur & Reporter : Boy