jpnn.com - JAKARTA - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Jokowi telah menanda-tangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10) dan diberlakukan tahun depan. Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10).
Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
BACA JUGA: Anak Muda Ini Berani Ingatkan Jokowi untuk Gabung Trans-Pacific Partnership
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya.
Menurut Hanif, PP Pengupahan merupakan terobosan di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
BACA JUGA: Ikut Pilgub di Sulut, Bendum PDIP Resmi Mundur dari DPR
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Nah, di sini negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah. Negara melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
BACA JUGA: Bisikan Maut Luhut pada Anang Terkait Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Ini Penyebab RAPBN 2016 Belum Disetujui
Redaktur : Tim Redaksi