Pemerintah Berjuang Katrol Peringkat Kemudahan Berbisnis

Rabu, 10 Mei 2017 – 15:07 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Belum puas dengan peringkat kemudahan berbisnis yang dibuat Bank Dunia, pemerintah akan menemui lembaga keuangan global itu.

Akan ada tim khusus yang bertugas meyakinkan Bank Dunia agar peringkat Indonesia bisa dikatrol dari posisi 91 saat ini.

BACA JUGA: Hahaha..Ketika Kiai Said Aqil Mengkritik Menteri Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah menemui tim Bank Dunia pada pertengahan Mei ini.

Pada pertemuan tersebut, tim Bank Dunia juga melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional Bertambah Lagi, Jumlahnya…

’’Kami memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi, masih ada beberapa indikator dalam EoDB (ease of doing business) yang nilainya jauh dari target. Itu yang menjadi fokus kami,’’ kata Darmin di Jakarta, Selasa (9/5).

Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasar sepuluh indikator dengan bobot yang sama.

BACA JUGA: Misbakhun Bela Jokowi dari Kritik soal Pertumbuhan Ekonomi

Antara lain, memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, dan akses kredit.

Ada juga pelaksanaan kontrak, akses terhadap listrik, perdagangan lintas perbatasan, penyelesaian hambatan, serta perlindungan terhadap investor minoritas.

Di antara sepuluh indikator tersebut, yang mendapatkan penilaian buruk adalah memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas perbatasan.

Darmin menyatakan akan membentuk tim EoDB. Tim itu beranggota para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga.

’’Tugas utamanya mengoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark setiap indikator,’’ ujarnya.

Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang dilakukan pada 2017.

Sedikitnya ada 36 peraturan yang diterbitkan dan berdampak pada peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada 2018.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, di antara sejumlah indikator tersebut, pihaknya bertanggung jawab terhadap poin indikator terkait dengan kemudahan pembayaran pajak dan perdagangan lintas perbatasan.

Dia menguraikan, dua poin itu menjadi pekerjaan rumah terberat pemerintah dalam mengejar ketertinggalan peringkat EoDB.

Pihaknya pun berjanji melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya, dari sisi percepatan dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan), kecepatan pelayanan kepabeanan, dan kemudahan pembayaran pajak.

’’Termasuk menggunakan e-filing yang dilakukan pajak. Kami akan melihat lagi apa saja yang perlu untuk diperbaiki,’’ jelasnya. (ken/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler