BACA JUGA: Mabes Polri Didatangi Massa HMI
Untuk diketahui, sebelumnya memang sudah ada sanksi (terhadap) pegawai, namun dinilai masih kurang tegas, sehingga PP 30 ini kemudian direvisi lagi."Revisinya sudah ada di Setneg, tinggal tunggu diteken Presiden," ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/2).
Ditanya berapa lama lagi revisi tersebut akan ditetapkan, Ramli menyatakan bahwa harapan pemerintah adalah secepatnya
"Setneg itu kan sudah dijadwalkan apa-apa yang akan dikerjakan
BACA JUGA: JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris
Jadi harusnya lebih cepatBACA JUGA: BUMN Diminta Hapus Stigma Buruk
Kami saja yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, sudah bekerja seoptimal mungkinApalagi yang sudah dapat," pungkasnya.Dalam (rancangan) revisi PP 30 itu, disebutkan salah satu yang menonjol adalah sanksi pemecatan bagi PNS yang bolos (hingga) 50 hariDemikian juga sanksi pemecatan bagi PNS yang terbukti ikut tim sukses kampanye pemilu, atau yang mendukung salah satu calon(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Tantang Pemda
Redaktur : Tim Redaksi