PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY

Rabu, 10 Februari 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg)Ini berarti bahwa sebentar lagi sanksi pegawai akan diberlakukan

BACA JUGA: Mabes Polri Didatangi Massa HMI

Untuk diketahui, sebelumnya memang sudah ada sanksi (terhadap) pegawai, namun dinilai masih kurang tegas, sehingga PP 30 ini kemudian direvisi lagi.

"Revisinya sudah ada di Setneg, tinggal tunggu diteken Presiden," ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/2).

Ditanya berapa lama lagi revisi tersebut akan ditetapkan, Ramli menyatakan bahwa harapan pemerintah adalah secepatnya
Namun katanya pula, itu juga tergantung kinerja Setneg.

"Setneg itu kan sudah dijadwalkan apa-apa yang akan dikerjakan

BACA JUGA: JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris

Jadi harusnya lebih cepat
Apalagi lembaga ini sudah menerima remunerasi

BACA JUGA: BUMN Diminta Hapus Stigma Buruk

Kami saja yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, sudah bekerja seoptimal mungkinApalagi yang sudah dapat," pungkasnya.

Dalam (rancangan) revisi PP 30 itu, disebutkan salah satu yang menonjol adalah sanksi pemecatan bagi PNS yang bolos (hingga) 50 hariDemikian juga sanksi pemecatan bagi PNS yang terbukti ikut tim sukses kampanye pemilu, atau yang mendukung salah satu calon(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Tantang Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler