jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama sudah bisa mengusulkan nama calon wakil gubernur ke Presiden Joko Widodo, lewat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut menyusul telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014, tentang Tatacara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Ahok: Yang Mau Nikah Saya, kok Ibu yang Pilih
"PP Nomor 102 Tahun 2014 telah ditetapkan dan diundangkan pada Senin, 1 Desember 2014," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermaansyah Djohan di Kemdagri, Senin siang.
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, PP diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 367. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5641.
BACA JUGA: Empat Bocah Tewas Tenggelam di Kali Pesanggrahan
Sebelumnya, sejak dilantik 19 November lalu, Ahok dibatasi waktu hanya 15 hari untuk mengajukan calon wakilnya ke presiden. Batasan waktu hadir sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Namun karena PP belum juga terbit, pengusulan calon wakil menjadi terkendala. Tapi kini telah dapat diatasi dengan diundangkannya PP 102 Tahun 2014 dalam lembaran negara.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pilih Wagub, Ahok tak Ingin Diperlakukan bak Siti Nurbaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Wagub DKI, Ahok Kepincut Prestasi Djarot
Redaktur : Tim Redaksi