PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat 

Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:41 WIB
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10). Foto tangkapan layar YouTube @DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal segera disahkan tahun ini. 

Salah satu regulasi yang sudah 70 persen tuntas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK 

Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan RPP Manajemen ASN sudah hampir final dan akan disahkan tahun ini juga.

Dengan pengesahan RPP Manajemen ASN ini, maka pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemda, tetapi juga pusat.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah

"Jadi, jika ada daerah yang benar-benar membutuhkan ASN baik PNS maupun PPPK, tetapi daerah tidak mengusulkan, maka pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10).

Dia mengungkapkan dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar. 

BACA JUGA: Honorer K2 & Tekon Turun ke Jalan Lagi, Ada Kotak Sumbangan, UU ASN 2023 Mencuat 

Nantinya, untuk pengisian PPPK guru, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menentukan daerah mana yang minim formasi, tetapi butuh banyak ASN.

Begitu juga sekolah mana yang ASN- nya banyak, sehingga harus didistribusikan ke sekolah lain.

"Jadi, kalau tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," terangnya. 

Selain itu, dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemda untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya.

Dahulu, untuk menentukan formasi harus menunggu penetapan MenPAN-RB. Tahun depan tidak lagi demikian.

Pemda diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun.

KemenPAN-RB, hanya memberikan rambu-rambunya kepada pemda.

Perubahan ini lanjutnya, bisa membuat birokrasi makin lincah. Di samping mencegah adanya perekrutan tenaga honorer baru.

"Jadi, perekrutan CPNS dan PPPK tidak makan waktu panjang seperti sekarang lima bulan sehingga sangat tidak efisien," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler