JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah tudingan tidak mau menyerahkan aliran dana dana talangan untuk Bank CenturyKetua PPATK Yunus Husein menyatakan, pihaknya telah memberikan sebagian data aliran dana Bank Century ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BACA JUGA: Pimpinan PBNU Harus Bersih Politik
"Sebagian sudah diserahkan sebelum deadline (kemarin)
Menurutnya, data untuk BPK itu didapat PPATK dari BI, Bank Century, LPS
BACA JUGA: Angket Jalan, Reshuffle Mengancam
Karena yang melakukan audit investigatf BPK, lanjut Yunus, seharusnya BPK pula yang memberikan banyak keteranganBACA JUGA: Hotel Harus Pajang Batik, Keris dan Wayang
Misalnya, kalau pindah ke bank lain sehingga makan waktu untuk mencari, kita bantu itu saja," ujarnya.Meski demikian Yunus juga menegaskan bahwa penelusuran terhadap aliran dana ke nasabah Bank Century itu PPATK tidak menemukan hal mencurigakan"Itu bukan dalam konteks mencurigakan atau hasil tindak pidanaBail out kan uang yang sah, kalau deposan menarik dana memang dia berhakBukan dalam konteks mencurigakan seperti yang kita serahkan pada Polri dan kejaksaanHanya dilihat dari bank ini diterima siapa dan bagaimana," paparnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, BPK memerlukan data dari PPATK karena ada beberapa dana Century yang lari ke Bank SwastaNamun BPK sendiri tidak berwenang untuk meminta data tersebut secara langsung“Dari sudut kita dalam konteks membantu BPK memberikan informasi sesuai dengan UU di pasal 25 ayat (3) kita bisa kerjasama dengan instansi lainPasal 26 huruf b kita bisa membantu instansi lain yang berwenang informasi yang kita punya,” jelas Yunus.
“Dan itu hanya beberapa, tidak banyakKita lihat ada dari sana ke siniMereka langsung berurusan dengan Direktorat KAL (Kerjasama Antar Lembaga)Itu yang bertukar informasi,” lanjut Yunus.
Pada kesempatan itu Yunus juga menegaskan tentang belum perlunya penerbitan Perppu memperkuat audit terhadap Bank CenturySebelumnya, wacana Perppu itu dilontarkan PDIPYunus justru menyarankan agar RUU Tindak Pidana Pencucian selekasnya dibahas dan disahkan.
Terpisah, pengamat ekonomi yang mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbakan DPR, Dradjat H Wibowo, menyatakan bahwa PPATK harus dikawal betul"Beri PPATK suntikan keberanianKalau masalahnya adalah UU Perbankan, ini bisa disiasati tanpa masuk ke wilayah kerahasian bank sebab yang dilihat adalah aliranTidak ada alasan bagi seluruh fakta untuk tidak mengungkap ini dengan seterang-terangnya," ujarnya.
Demikian juga dengan BPKDradjat meminta BPK dalam audit investigatif tidak berupaya menutup-tutupi hal yang memang janggal"Sebab kalau tidak maka kredibilitas BPK akan rusak seperti kepolisian dan merugikan BPK sendiriPadahal posisi BPK sangat tinggi sejajar dengan DPR dan PresidenJangan sampai BPK dan PPATK kalah dengan PcWC (lembaga audit Price & Waterhouse Cooper)," ujar Dradjat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Janji Tindak Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi