PPATK Bisa Akses Data e-KTP

Selasa, 30 Juli 2013 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh lembaga yang dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab dengan kerjasama itu, PPATK dapat secara langsung mengakses data e-KTP.

Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang yang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun saat muncul kecurigaan, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.

BACA JUGA: Tak Perlu Edaran Pelarangan Mobil Dinas untuk Lebaran

“Dulu ketika ada orang masukkan uang (transfer lewat rekening bank) sebesar Rp 3 miliar, kami kadang tak tahu dia itu siapa. Sekarang dengan e-KTP, bisa langsung di cek. Apalagi kami dibolehkan mengakses langsung, jadi lebih gampang mengeceknya,” ujar Yusuf usai penandatanganan yang dilakukan di gedung Kemendagri Jakarta, Selasa (30/7).

Yusuf juga mencontohkan manfaat lain e-KTP. Di antaranya adalah menekan kasus pemanfaatan identitas palsu.

BACA JUGA: Tuding Pejabat Provinsi Terlibat

“Mungkin kita ingat kasus Gayus, yang bisa jalan-jalan ke Bali dan Singapura memakai KTP palsu atasnama Soni Laksono, bisa bikin paspor. Kini tak bisa lagi,seperti itu, “ katanya.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, nota kesepahaman kali ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan serupa yang dilakukan dengan Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Kapolri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Marzuki Yakin Akan Ada Kejutan dari Audit Hambalang

“Jadi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama sebelumnya. Kali ini kita lakukan penandatanganan dengan PPATK, pihak Perbankan masing-masing Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), kemudian Bareskrim Mabes Polri. Ini sesuai dengan fungsi e-KTP bisa untuk perencanaan pembangunan, menghindari sejumlah kejahatan termasuk teroris dan korupsi. Nah PPATK nanti dapat menggunakan kerjasama ini,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditunjuk jadi Hakim MK, Patrialis Merasa Tanpa Cela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler